| Evaluasi |
|
|
|
|
Evaluasi keberhasilan studi dilakukan bertahap, meliputi:
Evaluasi Keberhasilan Studi Semesteran Evaluasi keberhasilan studi semesteran dilakukan pada tiap-tiap akhir semester terhadap mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester yang baru berakhir/ditempuh. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan memperhitungkan keberhasilan studi semester-semester sebelumnya. Besarnya beban studi yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya ditentukan dengan pedoman sebagai berikut.
Catatan: pembulatan SKS ke atas. Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Program Evaluasi akhir program dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan 144–160 SKS untuk program studi S-1 dalam kurun waktu maksimal 14 semester. Putus Kuliah (DO) Mahasiswa putus kuliah ialah mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan studi 2 tahun pertama, 2 tahun kedua atau akhir program studi Sarjana/Diploma. Mahasiswa putus kuliah dinyatakan dengan Keputusan Rektor ISI Surakarta. Mahasiswa yang pada satu semester tertentu hanya dapat mencapai IP di bawah 1,5 dinyatakan di bawah pengawasan. Persyaratan Peserta Ujian Semester Dosen diperbolehkan melaksanakan ujian semester jika telah memberikan perkuliahan sekurang-kurangnya 80% dari semua kegiatan akademik (tatap muka) terjadwal untuk semester yang bersangkutan. Ujian Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti: tertulis, praktik, seminar, pemberian tugas, penulisan karangan (makalah), dan sebagainya. Ujian dapat pula dilaksanakan dengan berbagai kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut, disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, kondisi tenaga dosen, dan jumlah mahasiswa.
Bagi mata kuliah praktik yang tidak memungkinkan diadakan ujian mid-semester, bentuk ujian terdiri atas:
Bagi mata kuliah praktik yang mengadakan ujian harian, ujian tengah semester dan ujian semester menggunakan perhitungan bobot seperti pada ujian pengetahuan.
Ketentuan pelaksanaan Ujian Tugas Akhir diatur dalam Pedoman tersendiri. Ujian Pembawaan/Kerja Feature (bagi program studi yang menyelenggarakan).
|
||||
| Last Updated on Thursday, 27 May 2010 11:52 |









