Penerimaan Mahasiswa Baru

ISI  Surakarta menyelenggarakan  penerimaan mahasiswa untuk program Sarjana dan Diploma 4 melalui :

  • Seleksi Nasional Berbasis Prestasi | SNBP merupakan proses penerimaan mahasiswa baru menggunakan sistem seleksi berbasis prestasi akademik. Kuota SBMPTN Minimum 20%, berdasarkan Nilai Akademik Saja atau Nilai Akademik dan Prestasi Lainnya (yang ditetapkan oleh PTN);
  • Seleksi Nasional Berbasis Tes | SNBT merupakan proses penerimaan mahasiswa baru menggunakan sistem seleksi ujian tulis yang bernama UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Kuota SNBT Minumum 40%, berdasarkan Nilai Akademik Saja atau Nilai Akademik dan Prestasi Lainnya (yang ditetapkan oleh PTN);
  • Seleksi Mandiri merupakan system Penerimaan Mahasiswa Baru yang langsung diselenggarakan oleh ISI Surakarta. Kuota Seleksi Mandiri Maksimum 30%

*Proporsional kuota dapat berubah sesuai dengan Peraturan yang berlaku

Penerimaan mahasiswa untuk program Pascasarjana dapat dilihat pada website Pascasarjana pada url https://pps.isi-ska.ac.id

Penyelenggaraan Pendidikan

ISI Surakarta menyelenggarakan program Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi. Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud  meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.

Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. Tahun akademik sebagaimana dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.

Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Sistem Kredit Semester

Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks). Satuan Kredit Semester (SKS) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. Pembelajaran dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam bentuk responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya.

Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.  Kurikulum disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kurikulum dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dengan:

  1. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
  2. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
  3. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
  4. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
  5. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
  6. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima nol);
  7. huruf D setara dengan angka 1 (satu);
  8. huruf E+ setara dengan angka 0,5 (nol koma lima);
  9. huruf E setara dengan angka 0 (nol).

*Ketentuan huruf dan angka dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku

Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, pembawaan karya seni, penyajian karya seni, pergelaran karya cipta seni, kolokium, pameran karya cipta seni dan desain, penayangan (screening) karya audiovisual, dan/atau bentuk penilaian lainnya. Ujian sebagaimana dilakukan melalui:

  1. ujian tengah semester;
  2. ujian akhir semester; dan
  3. ujian akhir penyelesaian studi.

Ujian akhir penyelesaian studi sebagaimana dalam bentuk ujian komprehensif, ujian pembawaan, ujian penyajian, ujian pergelaran, pameran terbuka, penayangan (screening) terbuka, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. Pelaksanaan dilakukan melalui tugas terstruktur secara mandiri dan/atau kelompok. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Akademik dan Kemahasiswaan selengkapnya ...

Informasi mengenai seputar kehidupan kampus terkait Akademik dan Kemahasiswaan di ISI Surakarta dapat dilihat pada portal informasi sebagai berikut :