Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dengan:
- huruf A setara dengan angka 4 (empat);
- huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
- huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
- huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
- huruf C setara dengan angka 2 (dua);
- huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima nol);
- huruf D setara dengan angka 1 (satu);
- huruf E+ setara dengan angka 0,5 (nol koma lima);
- huruf E setara dengan angka 0 (nol).
*Ketentuan huruf dan angka dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku
Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, pembawaan karya seni, penyajian karya seni, pergelaran karya cipta seni, kolokium, pameran karya cipta seni dan desain, penayangan (screening) karya audiovisual, dan/atau bentuk penilaian lainnya. Ujian sebagaimana dilakukan melalui:
- ujian tengah semester;
- ujian akhir semester; dan
- ujian akhir penyelesaian studi.
Ujian akhir penyelesaian studi sebagaimana dalam bentuk ujian komprehensif, ujian pembawaan, ujian penyajian, ujian pergelaran, pameran terbuka, penayangan (screening) terbuka, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. Pelaksanaan dilakukan melalui tugas terstruktur secara mandiri dan/atau kelompok. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.