Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Dalam rangka pelaksanaan Akreditasi 2021, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah melaksanakan asesmen lapangan secara daring terhadap Institut Seni Indonesia Surakarta dengan menugaskan Ir. Subagyo, Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Hafied Cangara, M.Sc. dari Universitas Hasanuddin dan Dr. Djuli Djatiprambudi, M.Sn. dari Universitas Negeri Surabaya sebagai Tim Asesor BAN-PT yang dilaksanakan pada tanggal 22-23 Januari 2021.
Dalam keadaan normal, kegiatan asesmen lapangan dilakukan oleh asesor dengan mengunjungi lokasi Perguruan Tinggi (face to face mode) dengan jadwal dan agenda kegiatan sesuai dengan ketentuan instrumen akreditasi yang digunakan. Namun demikian, terhitung sejak Maret 2019 kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan maka Dewan Eksekutif BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan asesmen lapangan secara daring karena kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan selama masa pandemi Corona Virus Disease -2019 (COVID -19).
Akreditasi pastinya sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusannya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut, dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi tersebut dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi yang diberikan oleh pemerintah, untuk itu dalam kegiatan ini disamping sivitas akademika juga melibatkan untuk berinteraksi secara daring beberapa alumni dan pengguna eksternal.