Studi banding adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan pada hal tertentu dan ke depannya akan diterapkan supaya menjadi lebih baik. Unit Kearsipan ISI Surakarta adalah unit yang berdiri kurang lebih baru dua tahun (2000 – 2022). Menyadari hal tersebut, tentunya kegiatan kunjungan studi banding menjadi bermanfaat. Pada hari Selasa, 15 November 2022 Unit Kearsipan ISI Surakarta yang terdiri dari lima orang (satu ahli madya, tiga ahli muda dan satu pelaksana lanjutan) mengadakan kegiatan studi banding ke Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kota Surakarta yang beralamatkan di Jl. Hasanudin no. 112 Punggawan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Sekitar pukul 09.00 wib kami tiba disana dan diterima oleh Bp. Rahmat Sutomo, M.Pd selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta serta beberapa pejabat terkait. Diskusi-diskusi yang kami lakukan antara lain membahas UU no. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, alur pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, sarana prasarana apa saja yang harus dimiliki, sampai dengan ruang lingkup kewenangan Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II pada sebuah Perguruan Tinggi. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah memberikan kesadaran bahwa pengelola arsip aktif dan arsip vital menjadi tanggung jawab penuh unit pengolah. Bukan arsiparis. Unit pengolah dalam hal ini adalah Prodi dan Subbagian-subbagian yang ada dalam Instansi tersebut. Bila perlu menunjuk SDM yang bertugas mengelola arsip dengan Surat Edaran Rektor. Sesuai Undang-Undang no. 20 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebelum keseluruhan acara selesai, oleh Ibu Icha Arsiparis Ahli Muda Dispersip kami diantar ke Ruang Record Center untuk melihat bagaimana penataan arsip-arsip inaktif disana. Semoga dengan adanya kegiatan studi banding ini, hubungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta dengan Unit Kearsipan khususnya dan ISI Surakarta pada umumnya menjadi semakin baik.


