Untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good governance) yang akuntabel dan transparan sebagai satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek, Institut Seni Indonesia Surakarta mendorong dan memfasilitasi peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dengan memberikan layanan peningkatan kompetensi dan kemampuan serta sistem kerja berbasis teknologi informasi. Ketersediaan data dan informasi yang akurat dan valid menjadi tolok ukur peningkatan tata kelola yang baik. Dalam hal tersebut, pada tanggal 14-16 November 2022 Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan Institut Seni Indonesia Surakarta menyelenggarakan Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Hotel Grand Mercure Solo Baru. Dalam kegiatan tersebut ada 4 narasumber yaitu: Bpk. Arif Tri Hariyanto, SH, L,LM dari KemenpanRB, Dr. Cyti Daniella Aruan, MHRM dari Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Nurma Mangunsong dari Biro Perencanaan Kemendikbudristek, dan Kustri Waluyo dari Itjen Kemendikbudristek.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi: (a) rencana strategis; (b) perjanjian kinerja; (c) pengukuran Kinerja; (d) pengelolaan data Kinerja; (e) pelaporan Kinerja; dan (f) reviu dan evaluasi capaian Kinerja. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka implementasi SAKIP diperlukan sistem yang berjenjang dari jajaran pimpinan hingga staf. Penyusunan Perjanjian Kinerja dilakukan secara cascading mulai dari Perjanjian Kinerja antara Rektor dengan Menteri, Perjanjian Kinerja Biro dengan Rektor, hingga Perjanjian Kinerja Dekan, Direktur Pascasarjana dan jajaranannya dengan staf di bawahnya.
Pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, serta pelaporan kinerja disusun sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja selama periode anggaran tahun berjalan serta untuk memberikan informasi yang akurat dan valid pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Indikator Kinerja Tujuan (outcome) harus memenuhi indicator keberhasilan dengan kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time Bond). Dalam mencapai tujuan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan penyusunan Perjanjian Kinerja dan penyusunan LAKIP yang dinaungi oleh unit kerja Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran ISI Surakarta.