BAN-PT menetapkan Peringkat Akreditasi Program Studi Seni pada Program Doktor Institut Seni Indonesia Surakarta, yaitu terakreditasi Unggul melalui Surat Keputusan No : 6093/SK/BAN-PT/Akred/D/VI/2021 pada tanggal 8 Juni 2021. Keputusan ini ditetapkan setelah Prodi Seni pada Program Doktor ISI Surakarta memenuhi kriteria akreditasi sesuai SN-Dikti yang mengukur capaian mutu pendidikan.
Akreditasi tidak hanya menilai pemenuhan (compliance), namun juga menilai kinerja (performance) program studi dan unit pengelolanya, yaitu Pascasarjana ISI Surakarta. Penilaian akreditasi mempertimbangkan capaian standar yang melampaui SN-Dikti. Fokus penilaian di arahkan pada kriteria yang mencakup komitmen Pascasarjana ISI Surakarta sebagai Unit Pengelola Program Studi terhadap kapasitas dan keefektifan pendidikan yang terdiri atas 9 (sembilan) kriteria, yaitu visi, misi, tujuan, dan strategi; tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; luaran dan capaian tridharma perguruan tinggi.