“Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”
Menurut Ki Hadjar Dewantara, mendidik dan mengajar adalah proses memanusiakan manusia, sehingga harus memerdekakan manusia dan segala aspek kehidupan baik secara fisik, mental , jasmani dan rohani.
Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023
“Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.[humasisiska/aro/awe]